Rabu, 19 Juni 2013

"IMPLEMENTASI UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA DI KABANJAHE

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Disahkannya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 terhitung mulai tanggal 22 juni 2009 merupakan awal perubahan sistem dalam pengaturan lalu lintas dan penerapan sanksi atas pelanggaran lalu lintas. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah berjalan tahap sosialisasinya kepada warga masyarakat Indonesia yang sebagai subyek hukum dari undang – undang tersebut. Bukan merupakan hal mudah dalam mensosialisasikan produk hukum baru seperti Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini sebagai penganti Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang lama apalagi pelaksanaan Undang-undang ini telah berjalan 2 tahun lebih. Dalam hal ini banyak perbedaan diantara isi dari undang – undang yang lama dengan yang baru dan dengan adanya tahapan sosialisasi ini diharapkan isi undang – undang yang baru ini dapat diterina olah masyarakat dan mampu merubah kebiasaan – kebiasaan di masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas di jalan raya.
Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia kususnya Kabanjahe. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia1. Hal lain yang juga tidak kalah pentingnya akan kebutuhan alat transportasi adalah kebutuhan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan pembangunan yang berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan, dan distribusi hasil pembangunan diberbagai sektor ke seluruh pelosok tanah air misalnya, sektor industri, perdagangan, pariwisata, dan pendidikan.2
Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digagas oleh Departemen Perhubungan, dibuat agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai harapan masyarakat, sejalan dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan saat ini, serta harmoni dengan Undang-undang lainnya. Yang lebih penting dari hal tersebut adalah bagaimana kita dapat menjawab dan menjalankan amanah yang tertuang didalamnya. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2e dinyatakan :”bahwa tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal penyelenggaraan lalu lintas sebagai suatu urusan pemerintah di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas”.
Dengan menyadari pentingnya peranan transportasi, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam suatu sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang sesuai dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, nyaman, cepat, teratur, lancar dan dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang transportasi darat yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Pengganti UU No. 14 Tahun 1992, serta Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan yang masih tetap berlaku meskipun PP No. 41 Tahun 1993 merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 14 tahun 2003 dikarenakan disebutkan dalam Pasal 324 UU No. 22 Tahun 2009 bahwa : Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (yang selanjutnya disingkat dengan UULLAJ) mengatur asas dan tujuan pengangkutan. Adapun Asas penyelenggaraan lalu lintas adalah diatur dalam Pasal 2 UULLAJ yakni :
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan:
a. asas transparan;
b. asas akuntabel;
c. asas berkelanjutan;
d. asas partisipatif;
e. asas bermanfaat;
f.  asas efisien dan efektif;
g. asas seimbang;
h. asas terpadu; dan
i.  asas mandiri.
Sedangkan Pasal 3 UULAJ menyebutkan mengenai tujuan dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni :
a.   Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
b.   Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
c. Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Demikian juga dalam Paragraf 9 UULLAJ tentang Tata Cara Berlalu Lintas bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum serta pasal 141 UULAJ tentang standar pelayanan angkutan orang dan masih banyak pasal-pasal lainnya yang terkait dengan adanya upaya memberikan penyelenggaraan jasa angkutan bagi pengguna jasa atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pemakai jasa angkutan.
Pengguna jasa adalah setiap orang dan/ atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan baik untuk angkutan orang maupun barang. Karena pengangkutan di sini merupakan pengangkutan orang maka pengguna jasa untuk selanjutnya disebut penumpang. Sedangkan pengangkut adalah pihak yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan angkutan barang dan/ atau penumpang.
Pengertian lainnya adalah menurut Pasal 1 ayat 22 UULLAJ, yang disebut dengan Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa perusahaan angkutan umum. Sedangkan yang disebut pengangkut dalam UULLAJ ini dipersamakan dengan pengertian Perusahaan Angkutan Umum yakni di sebutkan dalam Pasal 1 ayat 21 yang berbunyi : Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Dengan berlakunya UU No. 22 Tahun 2009 tersebut diharapkan dapat membantu mewujudkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jasa angkutan, baik itu pengusaha angkutan, pekerja (sopir/ pengemudi) serta penumpang. Secara operasional kegiatan penyelenggaraan pengangkutan dilakukan oleh pengemudi atau sopir angkutan dimana pengemudi merupakan pihak yang mengikatkan diri untuk menjalankan kegiatan pengangkutan atas perintah pengusaha angkutan atau pengangkut. Pengemudi dalam menjalankan tugasnya mempunyai tanggung jawab untk dapat melaksanakan kewajibannya yaitu mengangkut penumpang sampai pada tempat tujuan yang telah disepakati dengan selamat, artinya dalam proses pemindahan tersebut dari satu tempat ke tempat tujuan dapat berlangsung tanpa hambatan dan penumpang dalam keadaan sehat, tidak mengalami bahaya, luka, sakit maupun meninggal dunia. Sehingga tujuan pengangkutan dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan nilai guna masyarakat.
Namun dalam kenyataannya yang saya lihat dikabanjahe masih sering pengemudi angkutan melakukan tindakan yang dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi penumpang, baik itu kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang (kerugian materiil), maupun kerugian yang secara immateriil seperti kekecewaan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh penumpang. Misalnya saja tindakan pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar dalam arti saat menjalani tugasnya pengemudi dipengaruhi oleh keadaan sakit, lelah, meminum sesuatu yang dapat mempengaruhi kemampuannya mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penumpang yang menjadi korban. Sering kali kita lihat kecelakaan terjadi dikabanjahe, dan ini sering terjadi pada angkutan umum yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas sehingga menimbulkan kerugian pada penumpang atau pun kendaraan lainnya, dikarenakan para supir semena-mena dalam mengendarai kenderaan yang digunakannya. Hal ini tentu saja melanggar pasal 23 ayat 1 (a) UULLAJ “Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jalan wajib menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”. Tindakan lainnya adalah pengemudi melakukan penarikan tarif yang tidak sesuai dengan tarif resmi. Namun dalam realitanya masih ada pengemudi menarik biaya angkutan lebih dari tarif resmi. Atau tindakan lain seperti menurunkan di sembarang tempat yang dikehendaki tanpa suatu alasan yang jelas, sehingga tujuan pengangkutan yang sebenarnya diinginkan oleh penumpang tidak terlaksana. Hal ini tentu saja melanggar ketentuan pasal 45 (1) UULLAJ mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang yang dimulai sejak diangkutnya penumpang sampai di tempat tujuan. Dan adanya perilaku pengangkut yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas maksimum kendaraan. Dengan melihat kenyataan tersebut, dapat diketahui bahwa dalam sektor pelayanan angkutan umum di kabanjahe masih banyak menyimpan permasalahan klasik. Dan dalam hal ini pengguna jasa sering menjadi korban daripada perilaku pengangkut yang tidak bertanggung jawab.
Terkait dengan angkutan jalan umum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bab I Ketentuan Umum mendefinisikan Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. PP No.41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan pada Bab I Ketentuan Umum mendefinisikan transportasi adalah pergerakan manusia, barang dan informasi dari suatu tempat ke tempat lain dengan aman, nyaman, cepat, murah dan sesuai dengan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.3
Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Secara umum, masyarakat yang melakukan pergerakan dengan tujuan yang berbeda-beda membutuhkan sarana penunjang pergerakan berupa angkutan pribadi (mobil, motor) maupun angkutan umum (paratransit dan masstransit). Angkutan umum paratransit merupakan angkutan yang tidak memiliki rute dan jadwal yang tetap dalam beroperasi disepanjang rutenya, sedangkan angkutan umum masstransit merupakan angkutan yang memiliki rute dan jadwal yang tetap serta tempat pemberhentian yang jelas.4
Pada umumnya sebagian besar masyarakat Kabanjahe sangat tergantung dengan angkutan umum bagi pemenuhan kebutuhan mobilitasnya, karena sebagian besar masyarakat kabanjahe tingkat ekonominya masih tergolong lemah atau sebagian besar tidak memiliki kendaraan pribadi.
Berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, maka penulis tertarik untuk mempelajari, memahami, dan meneliti secara lebih mendalam mengenai bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa angkutan umum di kabanjahe yang tanggung jawabnya masih lemah di karenakan juga masyarakat tidak menyadari pentingnya keselamatan lalu lintas, sehingga masyarakat semena-mena dalam berlalu lintas hal ini juga disebabkan oleh mental aparat yang kurang baik dan tidak memberikan contoh yang mana seharusnya para aparat harus bersikap lebih hati-hati dalam berlalu lintas kepada masyarakat. Selanjutnya penulis menyusunnya dalam suatu penulisan hukum yang berjudul: “ IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA DI KABANJAHE

B. Permasalahan
Dalam suatu penelitian ilmiah, hal penting yang pertama kali harus dilakukan adalah merumuskan masalah, perumusan masalah menjadi suatu acuan mengenai hal atau objek apa yang akan diteliti untuk ditemukan jawabannya. Pada hakikatnya seorang Peneliti sebelum menentukan judul dalam suatu penelitian maka harus terlebih dahulu menentukan rumusan masalah, dimana masalah pada dasarnya adalah suatu proses yang mengalami halangan dalam mencapai tujuan, maka harus dipecahkan untuk mencapai tujuan suatu penelitian.5
Adapun yang merupakan permasalahan yang timbul dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :
  1. Bagaimana Pelaksanaan undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bagi pengguna jasa (penumpang) angkutan umum di Kabanjahe ?
  2. Bagaimana Perlindungan hukum bagi pengguna jasa (penumpang) Angkutan umum di dalam undang-undang No. 22 tahun 2009 ?
  1. Manfaat Penelitian
Suatu penelitian yang berhasil adalah penelitian yang dapat memberikan faedah atau manfaat baik secara teoritis ataupun secara praktis yang meliputi:
  1. Secara teoritis, untuk menambah pengetahuan penulis tentang bagaimana perlindungan hukum bagai pengguna jasa (penumpang) angkutan umum berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 dan hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi literatur dan juga referensi yang memberikan pengetahuan dan informasi kepada masyarakat pada umumnya dan instansi pemerintah seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Karo dan Polres Saltlantas Kabanjahe.
  2. Secara praktis, memberikan jawaban terhadap permasalahan yang diteliti dam dapat memberikan sumbangan pemikiran juridis dan masukan-masukan yang bermanfaat demi perkembangan ilmu pengetahuan terhadap perlindungan hukum bagai pengguna jasa (penumpang) angkutan umum.
  1. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah sebagai syarat untuk memperoleh gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Quality Kabanjahe, selain itu berdasarkan permasalahan yang dikemukakan di atas, maka tujuan yang hendak dicapai oleh penulis dalam penulisan ini adalah :
  1. Untuk mengetahui Pelaksanaan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bagi pengguna jasa (penumpang) angkutan umum di Kabanjahe.
  2. Untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengguna jasa (penumpang) angkutan umum di dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

  1. Mengenali Undang-undang No. 22 tahun 2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Undang-Undang ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, terlihat bahwa kelanjutannya adalah merupakan pengembangan yang signifikan dilihat dari jumlah clausul yang diaturnya, yakni yang tadinya 16 bab dan 74 pasal, menjadi 22 bab dan 326 pasal6.
Jika kita melihat UU sebelumnya yakni UU Nomor 14 Tahun 1992 menyebutkan : “Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara.7
Berbeda dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya di dalam undang-undang No. 22 tahun 2009 di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah : “terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan modal angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa, terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa, dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Undang-Undang No 22 tahun 2009 berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan; kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hokum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mencermati lebih dalam dari semangat yang telah disebutkan di atas, maka kita harus lebih dalam lagi melihat isi dari Pasal-Pasal yang ada di Undang-undang No 22 Tahun 2009. Dari sini kita akan tahu apakah semangat tersebut seirama dengan isi dari pengaturan-pengaturannya, atau justru berbeda. Selanjutkan kita dapat melihat bagaimana UU ini akan berjalan dimasyarakat serta bagaimana pemerintah sebagai penyelenggara negara dapat mengawasi serta melakukan penegakannya. Pelaksanaan Dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa implementasi dari UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya bukanlah merupakan sesuatu yang mudah dilaksanakan, baik oleh pihak penegak undang-undang maupun oleh pihak masyarakat umum.8 Hal ini disebabkan oleh beberapa hal. Selain faktor karena undang-undang ini kurang sosialisasinya di tengah-tengah masyarakat umum sehingga terjadi sikap acuh tak acuh terhadap undang-undang No 22 Tahun 2009 ini, juga oleh karena faktor budaya masyarakat serta sarana dan prasarana lalu lintas yang kurang memadai berupa rambu-rambu dan tempat-tempat pemberhentian. Semua ini menyebabkan terhambatnya pelaksanaan Undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
B. Kendala-Kendala Pelaksanaan UU No 22 Tahun 2009
Norma-norma peraturan tanpa adanya sarana pendukung seperti struktur keorganisasian yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pastinya akan berjalan tidak efektif dan efisien. Selain itu, budaya dalam melakukan dan melaksanakan norma-norma peraturan juga harus dinilai, apakah memang sudah tepat masyarakat dapat melaksanakan. Hal ini berkaitan dengan bagaimana nantinya UU Nomor 22 Tahun 2009 diimplementasikan. Melihat hal ini maka kita dapat menggunakan pendekatan substansi, sutruktural, dan kultural.
Secara substansi, UU Nomor 22 Tahun 2009 masih dapat diperdebatkan. Mulai dari banyaknya amanat untuk membuat aturan pelaksana dan teknis, nilai keefektifan dari penegakan hukum berupa sanksi administrasi, perdata hingga pada pidana, pengaturan mengenai hak dan kewajiban dari penyelenggara negara dan masyarakat, dan sebagainya. Pertanyaan-pertanyaan ini adalah untuk lebih mendalami apakah peraturan ini dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan. Selain itu, apakah norma peraturan tersebut memang lahir dari masyarakat, hal ini guna menjawab kebutuhan siapa yang memang harus dipenuhi. Dengan memperhatikan ini, maka kita dapat melihat apakah suatu peraturan ini akan efektik dan efisien jika dilaksanakan.
9
Secara struktur, UU Nomor 22 Tahun 2009 telah menjelaskan mengenai pihak yang terkait. Jika kita cermati maka kita dapat melihatnya sebagai berikut :
“Pembinaan menjadi tanggung jawab negara. Pembinaan mencakup perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Urusan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan; urusan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Urusan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab dibidang industry, urusan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi, dan urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Mengkoordinasi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak hanya cukup siapa yang akan menjalakan apa, tapi juga bagaimana ia harus melakukan dan kapan harus dilaksanakan. Sebagai masyarakat tentunya adalah menjalankan hukum posistif dalam hal ini UU Nomor 22 Tahun 2009, namun perlu diterjemahkan lagi bagaimana situasi dan kondisi dilapangan dapat menunjang masyarakat dapat melaksanakannya. Keharusan yang diterjemahkan sebagai kewajiban harus di dukung oleh seberapa besar dan seberapa banyak petunjuk-petunjuk dilapangan. Terkait dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 ini maka kita bisa mempertanyakan seberapa banyak rambu-rambu dan fasilita-fasiitas penunjang di jalan raya. Harus diingat, pemberlakuan UU tidak hanya pada satu wilayah saja namun berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia, apa yang akan terjadi nantinya jika diterapkan di Kalimantan atau bahkan Papua. Struktur itu harus mampu menunjang masyarakat agar dapat melaksanakannya.
Dengan kita melihat sarana dan prasarana yang ada, maka dapat dinilai apakah UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat dilaksanakan atau tidak. Sepanjang alat-alat penunjang seperti rambu-rambu serta fasilitas-fasilitas umum di jalan belum terpenuhi kebutuhannya maka pelaksanaan UU juga akan tidak efektif dan efisien.
Sebelum membicarakan kultur.
Penerapan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya, dinilai berjalan tertatih-tatih. Penyebab utama yang menghambat kelancaran implementasi UU ini adalah tidak mendukungnya sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang perlu disediakan untuk mendukung kelancaran implementasi UU ini, adalah struktur organisasi yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan norma peraturan dan budaya dalam masyarakat."10
C. Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Angkutan Umum
Hukum adalah tata aturan sebagai suatu sistem aturan-aturan tentang perilaku manusia.11 Dengan demikian hukum tidakmenunjuk pada satu aturan tunggal, tetapi seperangkatan aturan yang memiliki suatu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu sistem. Sehingga konsekuensinya adalah tidak mungkin memahami hukum jika hanya memperhatikan satu aturan saja. Menurut Van Apeldoorn tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan,jiwa,harta dan sebagainya terhadap yang merugikannya.12 Aristoteles dalam buah pikirannya Etichea dan Rhetoricha menyatakan hukum mempunyai tugas yakni memberikan kepada setiap orang apa yang berhak diterimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan Aristoteles berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat keadilan.13 Sedangkan menurut Van Kant, tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia sehingga kepentingan itu tidak dapat diganggu oleh manusia lain. Dengan kata lain hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak setiap manusia yang diakui dan diatur oleh hukum.14
Berdasarkan teori-teori tentang tujuan hukum sebagaimana yang telah diuraikan maka dapat diperoleh suatu kesimpulan bahwa jika tujuan hukum semata-mata hanya untuk mewujudkan keadilan saja maka tidak seimbang sehingga akan bertentangan dengan kenyataan. Sebaliknya akan terjadi juga kesenjangan jika tujuan hukum hanya untuk mewujudkan hal-hal yang berfaedah atau yang sesuai dengan kenyataan karena akan bertentangan dengan nilai keadilan. Begitu juga jika tujuan hukum semata-mata hanya untuk mewujudkan kepastian hukum saja, maka akan menggeser nilai keadilan maupun nilai kegunaan dalam masyarakat. Sehingga kita harus melihat tujuan hukum dari ketiga nilai dasar hukum, yakni nilai keadilan, kegunaan dan manfaat dan kepastian hukum.15
Sedangkan yang dimaksud Perlindungan hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah suatu hal atau perbuatan untuk melindungi subjek hukum berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku disertai dengan sanksi-sanksi bila ada yang melakukan Wanprestasi. Pengertian perlindungan hukum juga menurut Soedikno Mertokusumo yang dimaksud perlindungan hukum adalah adanya jaminan hak dan kewajiban manusia dalam rangka memenuhi kepentingan sendiri maupun didalam hubungan dengan manusia lain.16 Kata perlindungan di atas menunjuk pada adanya terlaksananya penanganan kasus yang dialami dan akan diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku secara penal maupun non penal dan juga adanya kepastian-kepastian usaha-usaha untuk memberikan jaminan-jaminan pemulihan yang dialami.
Adapun arti hukum pengangkutan jika ditinjau dari segi keperdataan, dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan-peraturannya, di dalam dan diluar kodifikasi yang berdasarkan atas dan bertujuan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum yang terbit karena keperluan pemindahan barang-barang dan/ atau orang-orang dari suatu tempat ketempat lain untuk memenuhi perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian-perjanjian tertentu, termasuk perjanjian-perjanjian untuk memberikan perantaraan mendapatkan.17
Dari pengertian –pengertian yang telah diuraikan tersebut dapat diperoleh suatu kesimpulan bahwa pada pokoknya pengangkutan merupakan perpindahan tempat, baik mengenai benda-benda maupun maupun mengenai orang-orang, karena perpindahan itu mutlak diperlukan untuk mencapai dan meninggikan manfaat serta efisiensi.
Diluar KUHD dan KUH Perdata terdapat peraturan mengenai pengangkutan orang didarat, yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang UULLAJ, serta PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan jalan. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 secara khusus diatur mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengangkutan darat seperti asas-asas dan tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, fasilitas dan elemen pendukung dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, asuransi, tarif angkutan, dan juga diatur mengenai tanggung jawab pihak pengangkut.18 Pengertian pengguna jasa menurut Pasal 1 angka 20 UU No. 22 Tahun 2009 adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan umum, sedangkan penumpang adalah orang yang mengikatkan diri kepada pihak pengangkut. Keberadaan Angkutan umum bertujuan untuk menyelenggarakan angkutan yang baik dan layak bagi masyarakat. Ukuran pelayanan yang baik dan layak antara lain mencakup pelayanan yang aman, nyaman, cepat, dan biaya murah.19
D.  Pengertian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Lalu lintas di dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan / atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaanya bertujuan untuk menertibkan seluruh pemakai jalan termasuk juga para pengendara kendaraan bermotor.. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu. Dalam Pasal 4 ayat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efesien, mampu memadukan moda transportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok daratan.
Berdasarkan pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pemakai jalan wajib di lengkapi dengan20 :
a. Rambu jalan
b. Marka jalan
c. Alat Pemberi isyarat lalu lintas
d. Alat pengendali dan alat pengamanan pemakai jalan
e. Alat pengawasan dan pengamanan jalan
f. Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar jalan
Menurut Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan. harus sesuai dengan peruntukannya, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui. Dalam pasal 48 sampai pasal 56 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan harus diuji, yang mana pengujian meliputi uji tipe dan atau uji berkala.21
Bagi kendaraan yang lulus uji maka akan diberikan tanda bukti. Disamping diuji bagi kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan menurut Pasal 55 ayat (2) sebagai berikut : “Kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) “petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota” dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan”.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 175 bagi kendaraan yang telah didaftarkan, diberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor serta Nomor Kendaraan Bermotor22. Surat tanda nomor kendaraan bermotor berdasarkan Pasal 179 dan Pasal 185 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi berlaku selama lima tahun dan tiap tahun diadakan pengesahan kembali dengan tidak dipungut biaya.
Pengemudi kendaraan bermotor dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib :
        1. Mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar
        2. Mengutamakan keselamatan pejalan kaki
        3. Menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor, atau surat tanda coba kendaraan bermotor, Surat izin mengemudi, dan tanda bukti lulus uji, atau tanda bukti lain yang sah.
        4. Mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, atau pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, pengguna kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, keeepatan maksimum dan atau minimum, tata cara mengangkut orang dan atau barang dan tata cara penggandengan dan penempelan kendaraan lain.
        5. Memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan menggunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
Untuk menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai23 :
    1. Rekayasa dan manajemen lalu lintas.
    2. Gerakan lalu lintas kendaraan bermotor.
    3. Berhenti dan parkir.
    4. Penggunaan dan peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diharuskan, peringatan dengan bunyi dan sinar.
    5. Tata cara mengiring hewan dan penggunaan kendaraan tidak bermotor di jalan.
    6. Tata cara penetapan kecepatan maksimum dan atau minimum kendaraan bermotor.
    7. Prilaku pengemudi terhadap pejalan kaki.
    8. Penetapan sumbu kurang dari muatan sumbu terberat yang diizinkan.
Tata cara mengangkut orang dan atau barang beserta penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
      1. Penetapan larangan penggunaan jalan
      2. Penunjukan lokasi, pembuatan dan pemeliharaan tempat pemberhentian untuk kendaraan umum.
  1. Perkembangan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dari Undang-Undang Sebelumnya
Jika kita melihat UU sebelumnya yakni UU Nomor 14 Tahun 1992 menyebutkan: ”Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah”. Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara.24
Berbeda dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, UU lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah25 :
  1. Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
  2. Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
  3. Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
  1. Kegiatan gerak Pindah kendaraan, orang, dan/atau barang di jalan;
  2. Kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan; dan
  3. Kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, pendidikan berlalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan.
  4. Mencermati lebih dalam dari semangat yang telah disebutkan di atas, maka kita harus lebih dalam lagi melihat isi dari pasal-pasal yang ada di uu nomor 22 tahun 2009. dari sini kita akan tahu apakah semangat tersebut seirama dengan isi dari pengaturan-pengaturannya, atau justru berbeda. selanjutkan kita dapat melihat bagaimana uu ini akan berjalan dimasyarakat serta bagaimana pemerintah sebagai penyelenggara negara dapat mengawasi serta melakuakn penegakannya.26

Perbandingan Pengaturan

UU Nomor 14 Tahun 1992
UU Nomor 22 Tahun 2009
Bab I Ketentuan Umum
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Pembinaan
Bab III Ruang Lingkup Keberlakuan Undang-Undang
Bab IV Prasarana
Bab IV Pembinaan
Bab V Kendaraan
Bab V Penyelenggaraan
Bab VI Pengemudi
Bab VI Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab VII Lalu Lintas
Bab VII Kendaraan
Bab VIII Angkutan
Bab VIII Pengemudi
Bab IX Lalu Lintas dan Angkutan
Bab IX Lalu Lintas bagi Penderita Cacat
Bab X Dampak Lingkungan
Bab X Angkutan
Bab XI Penyerahan Urusan
Bab XI Keamanan dan
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XII Penyidikan
Bab XII Dampak Lingkungan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIII Pengembangan Industri dan Teknologi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XIV Ketentuan Lain-Lain
Bab XIV Kecelakaan Lalu Lintas
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XV Perlakuan Khusus bagi Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-Anak, Wanita Hamil, dan Orang Sakit
Bab XVI Ketentuan Penutup
Bab XVI Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Bab XVII Sumber Daya Manusia

Bab XVIII Peran Serta Masyarakat

Bab XIX Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Bab XX Ketentuan Pidana

Bab XXI Ketentuan Peralihan

Bab XXII Ketentuan Penutup
Oleh : Edy Halomoan Gurning, SH. (04 Maret 2010)
Pengacara Publik dan Staf Penelitian Pengembangan pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta



F. Ruang Lingkup Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009
Latar belakang peluncuran UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang ruang lingkup UU No. 22 Tahun 2009 dimaksud melalui 9 asas yaitu 27:
    1. Transparan
    2. Akuntable
    3. Berkelanjutan
    4. Partisipatif
    5. Bermanfaat
    6. Efisien dan Efektif
    7. Seimbang
    8. Terpadu
    9. Mandiri
Yang memiliki Tujuan :
1. Pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.
2. Etika berlalu lintas dan budaya Bangsa
3. Penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.28
Dengan diterbitkannya UU No. 22 tahun 2009 sebagai pengganti UU No. 14 Tahun 1992, diharapkan dapat diterapkan secara baik dan merata serta dapat diketahui oleh Publik pengguna moda transportasi yang merupakan bagian dari Lalu lintas.
Undang-undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui29:
    1. Kegiatan gerak pindah kenderaan, orang, dan/atau barang di jalan ;
    2. Kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; dan
    3. Kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kenderaan bermotor dan pengemudi, pendidikan berlalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta penegakan hokum lalu lintas dan Angkutan jalan.

BAB III
METODE PENELITIAN

Agar diperoleh keterangan yang lengkap, sistematis, dan dapat di pertanggungjawabkan, maka dalam suatu penelitian diperlukan metode pendekatan guna pembahasan masalah yang terfokus dan penelitian yang terarah pada pokok permasalahannya. Pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan non-doktrinal yang bersifat kualitatif. Hal ini disebabkan dalam penelitian ini hukum tidak hanya dikonsepsikan sebagai keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur kehidupan dalam masyarakat, tetapi termasuk juga lembaga- lembaga dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya asas dan kaidah tersebut dalam masyarakat, sebagai manifestasi makna simbolik pelaku sosial, sebagaimana teraplikasikan dan tersimak dari interaksi antar pelaku sosial dalam masyarakat. Selain itu pada penelitian ini akan mencoba melihat keterkaitan antara faktor ekstra legal yang terkait dengan objek penelitian.
Agar penelitian skripsi ini dapat dilakukan secara sederhana dan terarah sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maka metode penulisan yang dilakukand alam penulisan skripsi ini antara lain :



          1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang dilakukan pada penelitian ini adalah30:
1. Penelitian hukum yuridis normatif
    1. Penelitian yuridis empiris
Jenis penelitian yang digunakan dalam menjawab permasalahan-permasalahan dalam pembahasan skripsi ini adalah menggunakan penelitian yuridis-empiris dan yuridis-normatif. Penelitian yuridis-empiris merupakan penelitian yang dilakukan dan/ atau mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk menjawab permasalahan yang diajukan. Sedangkan penelitian yuridis-normatif adalah penelitian yang ditujukan dan dilakukan pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan tertulis lainnya yang merupakan data-data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang diuraikan dalam skripsi ini.
Sedangkan dari sifatnya, maka penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan (menggambarkan) tentang fakta dan kondisi yang menjadi objek penelitian, yaitu dalam konteks peran dan pelaksanaan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setelah itu diadakan suatu telaah secar akritis, dalam arti memberi penjelasan-penjelasan atas fakta atau kondisi tersebut, baik dalam kerangka sistematisasi maupun sinkronisasi berdasarkan pada aspek yuridis.
          1. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian yang dimaksud dalam penelitian adalah tempat peneliti menangkap keadaan yang sebenarnya dari objek yang diteliti. Lokasi yang dipilih penulis dalam melakukan penelitian ini adalah Kabanjahe. Penelitian ini dilakukan di Polres Satlantas Kabupaten Karo dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karo. Alasan pemilihan Kabanjahe menjadi lokasi penelitian adalah sebagai berikut :
a.  Kabanjahe merupakan ibukota Kabupaten Karo dan pada wilayah tersebut volume kendaraan/pengangkutan paling banyak dan setiap tahunnya mengalami peningkatan.
      1. Masih minimnya kesadaran dalam ketertiban lalu lintasnya dan pengetahuan tentang UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan sehingga di Kabanjahe masih banyak pengemudi angkutan kota yang tidak disiplin atau tertib lalu lintas yang mengakibatkan seringnya terjadi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas
      2. Kabanjahe merupakan daerah dimana peneliti bertempat tinggal sehingga mempermudah pencarian dan pengumpulan data, selain itu dapat menghemat waktu dan biaya penelitian.
C. Jenis Data
Jenis data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi data sekunder dan data primer.
      1. Data Primer
Data Primer yaitu data yang di peroleh langsung dari sumber pertama31. Data primer merupakan data yang berupa keterangan dari pihak yang terkait dengan obyek penelitian yang bertujuan untuk memahami maksud dan arti pihak yang terkait dengan obyek penelitian yang bertujuan untuk memahami maksud dan arti dari data sekunder yang ada. Data ini diperoleh dari informan yaitu seorang yang dianggap mengetahui permasalahan yang sedang dikaji dalam penelitian dan bersedia memberikan informasi yang berupa kata-kata dan data yang perlukan oleh peneliti.
      1. Data Sekunder
Data sekunder dalam penelitian ini berupa dokumen- dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, dan sebagainya32. Data-data sekunder terdiri dari :
    1. Bahan Hukum Primer, yaitu bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang mengikat.
    2. Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU), hasil-hasil penelitian, dan pendapat para ahli hukum.
    3. Bahan Hukum Tertier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus, ensiklopedia.
      1. Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini, adapun tehnik yang digunakan adalah sebagai berikut:
a.  Wawancara
Wawancara adalah percakapan / tanya jawab dengan maksud tertentu yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara yang mengajukan pertanyaan dan diwawancarai yang memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Wawancara dilakukan kepada narasumber yang dianggap representatif terhadap permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Wawancara tersebut akan dilakukan dengan kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo dan/atau pejabat yang mewakili dan Polres Satlantas Kabupaten Karo dan/atau pejabat yang mewakili.
  1. Studi Pustaka
Studi dokumen bagi penelitian hukum meliputi studi bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.33 Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data yang berasal dari hasil inventarisasi survey lapangan dari instansi yang berhubungan dengan topik penelitian yang sedang dilakukan.
      1. Analisis Data
Analisis data adalah mekanisme mengorganisasikan data dan mengurutkan data ke dalam pola, katagori, dan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan hipotesis kerja yang diterangkan oleh data.34
Analisis data merupakan hal yang sangat penting dalam suatu penelitian dalam rangka memberikan jawaban terhadap masalah yang diteliti. Sebelum dilakukan analisis lebih lanjut dalam penelitian ini, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap semua data yang ada untuk mengetahui validitasnya. Untuk selanjutnya dilakukan pengelompokan terhadap data yang sejenis untuk kepentingan analisis dan penulisan laporan penelitian.
Selanjutnya dilakukan penulisan hasil penelitian dengan metode deskriptif analitis dimana seluruh fakta dan permasalahan yang berhubungan dengan objek penelitian akan disajikan secara utuh, setelah dianalisis berdasarkan norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.35
Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode interactive. Metode analisis data interactive meliputi pengumpulan data, pengolahan / reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data sebagai suatu jalinan yang saling terkait dan membentuk hipotesis sesuai data yang telah diorganisir. Analisis data interaktif tersebut dapat digambarkan dalam skema sebagai berikut :

Pengumpulan data

Sajian Data

Reduksi data

Penarikan Kesimpulan
(Verifikasi)

Gambar 2 : Skema Model Analisis Interaktif Sumber : H.B Sutopo (2002 :96)
Analisis data yang digunakan untuk menarik kesimpulan dari peristiwa atau masalah yang didukung oleh teori-teori yang berkaitan dengan objek permasalahan. Proses analisis data dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber baik data primer (hasil wawancara, pengamatan, dokumen), maupun data sekunder (Library, Literature, Undang-Undang dan Arsip) sesuai dengan permasalahan yang diteliti.
Data yang terkumpul akan dianalisis melalui tiga tahap yaitu mereduksi data, menyajikan data, dan menarik kesimpulan.


    1. Reduksi data
Reduksi data adalah proses pemilihan, perumusan dan penyederhanaan, pengabstrakan, dan transformasi bahasan yang muncul dari catatan dalam melakukan penelitian.
    1. Penyajian data
Penyajian data adalah sekumpulan informasi yang tersusun yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan, setelah data terasa terpenuhi maka akan dijadikan dalam bentuk uraian yang sistematis.
    1. Menarik kesimpulan
Menarik kesimpulan adalah sebagian dari kegiatan konfigurasi utuh. Kesimpulan juga diversivikasi selama penelitian berlangsung untuk mempermudah pemahaman tentang metode analisis data.
      1. Keaslian Penulisan
Dalam hal penulisan skripsi ini, penulis mencoba menyajikan sesuai dengan fakta-fakta yang akurat dan sumber yang terpercaya sehingga skripsi ini tidak jauh dari kebenarannya. Dalam menyusun skripsi ini pada prinsipnya penulis membuatnya dengan melihat dasar-dasar yang telah ada baik melalui literature yang penulis peroleh dari perpustakaan dan dari media massa baik cetak maupun elektronik yang akhirnya penulis tuangkan dalam skripsi ini serta ditambah lagi dengan riset yang dilakukan penulis langsung ke lapangan dan wawancara penulis dengan pihak yang berkompeten.
Adapun Judul tulisan ini adalah Suatu tinjauan Hukum Atas Peran dan Pelaksanaan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian setelah penulis memeriksa judul-judul skripsi yang ada di Fakultas Hukum Universitas Quality, judul skripsi ini belum pernah ditulis dan diteliti dalam bentuk yang sama khususnya di Perpustakaan Universitas Quality Kabanjahe, sehingga tulisan ini asli dalam hal tidak ada judul yang sama. Dengan demikian keaslian skripsi ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

1 Abdulkadir Muhammad,Hukum Pengangkutan Niaga;Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm.7.
2 Ibid, hlm.8.
3 Soerjono Soekanto, Polisi dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum), Mandar Maju,
Bandung, 1990,

5 Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2004, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja
Grafindo Persada, hal. 14.
6 Edy Halomoan Gurning, SH. Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan Raya. Pengacara Publik dan Staf Penelitian Pengembangan pada
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. 2010.
7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
11 Jimly Asshiddiqie, Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Sekjen dan Kepaniteraan MK
RI. Jakarta. 2006,hlm. 13
12 Chainur Anasjid. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta. 2000, hlm. 40.
13 Ibid.
14 Ibid, hlm.42.
15 Ibid, hlm.47.
16 Soedikno Mertokusumo. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Liberty. Yogyakarta. 1991,hlm .9.
17 Sution Usman Adji, Djoko Prakoso, dkk, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1990, hlm.5.

18 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
19 Sinta Uli,Pengangkutan Suatu Tinjauan Hukum Multimoda Transport Angkutan Laut, Angkutan Darat dan Angkutan Udara, USU Press, Medan, 2006, hlm. 20.
20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

21 Ibid
22Bahan Pokok Penyuluhan Hukum (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).Departemen Kehakiman RI .1996
23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
24 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
25 Op.cit.
26 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
27 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
28 Ibid
29 Op.cit.
30 Amirudin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2003,
hlm. 30
31 Ibid., hlm. 30
32 Ibid., hlm.30
33 Ibid, hal 39
34 Moleong, Lexy J. 2004. Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya
, hal 103
35 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986), Hlm. 10.